You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pompa Underpass Pasar Gembrong Masih Tanggung Jawab Dinas Tata Air
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pompa Underpass Pasar Gembrong Masih Tanggung Jawab Kontraktor

Kepala Dinas Bima Marga, Yusmada Faizal menegaskan, meskipun dari tahun 2016 ada pelimpahan tanggung jawab pemeliharaan pompa portabel ke pihaknya, namun pompa portabel Underpass Pasar Gembrong, masih menjadi tanggung jawab Dinas Tata Air.

Ada garansi kontrak selama satu tahun dari rekanan Dinas Tata Air DKI

"Ada garansi kontrak selama satu tahun dari rekanan Dinas Tata Air DKI. Sehingga perawatan masih tanggung jawab rekanan Dinas Tata Air," ujar Yusmada, Senin (8/2).

Ia menjelaskan, pompa Underpass Pasar Gembrong masih miliki masa pemeliharaan selama satu tahun, dari kontraktor setelah kontrak perawatan pada tahun 2015 lalu. Menurutnya, Dinas Bina Marga DKI saat ini, hanya sebagai pengendali pompa portabel di setiap underpass. Setiap hari pompa dijaga oleh pekerja harian lepas (PHL) Dinas Bina Marga DKI.

Pompa Underpass Pasar Gembrong Diduga Kurang Daya

Sebelumnya diinformasikan Beritajakarta.com Underpass Pasar Gembrong, Jakarta Timur tergenang usai hujan, Sabtu (6/2) sore. Penyebabnya  pompa air dikawasan tersebut tidak berfungsi.

Genangan terjadi terutama di ruas jalan dari arah Pasar Gembrong menuju Kampung Melayu. Ketinggiannya mencapai 30-50 sentimeter.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1953 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1729 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1636 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1560 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1364 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik