You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pompa Underpass Pasar Gembrong Masih Tanggung Jawab Dinas Tata Air
photo Doc - Beritajakarta.id

Pompa Underpass Pasar Gembrong Masih Tanggung Jawab Kontraktor

Kepala Dinas Bima Marga, Yusmada Faizal menegaskan, meskipun dari tahun 2016 ada pelimpahan tanggung jawab pemeliharaan pompa portabel ke pihaknya, namun pompa portabel Underpass Pasar Gembrong, masih menjadi tanggung jawab Dinas Tata Air.

Ada garansi kontrak selama satu tahun dari rekanan Dinas Tata Air DKI

"Ada garansi kontrak selama satu tahun dari rekanan Dinas Tata Air DKI. Sehingga perawatan masih tanggung jawab rekanan Dinas Tata Air," ujar Yusmada, Senin (8/2).

Ia menjelaskan, pompa Underpass Pasar Gembrong masih miliki masa pemeliharaan selama satu tahun, dari kontraktor setelah kontrak perawatan pada tahun 2015 lalu. Menurutnya, Dinas Bina Marga DKI saat ini, hanya sebagai pengendali pompa portabel di setiap underpass. Setiap hari pompa dijaga oleh pekerja harian lepas (PHL) Dinas Bina Marga DKI.

Pompa Underpass Pasar Gembrong Diduga Kurang Daya

Sebelumnya diinformasikan Beritajakarta.com Underpass Pasar Gembrong, Jakarta Timur tergenang usai hujan, Sabtu (6/2) sore. Penyebabnya  pompa air dikawasan tersebut tidak berfungsi.

Genangan terjadi terutama di ruas jalan dari arah Pasar Gembrong menuju Kampung Melayu. Ketinggiannya mencapai 30-50 sentimeter.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7652 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5363 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1592 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1426 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1301 personFakhrizal Fakhri