You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pompa Underpass Pasar Gembrong Masih Tanggung Jawab Dinas Tata Air
photo Doc - Beritajakarta.id

Pompa Underpass Pasar Gembrong Masih Tanggung Jawab Kontraktor

Kepala Dinas Bima Marga, Yusmada Faizal menegaskan, meskipun dari tahun 2016 ada pelimpahan tanggung jawab pemeliharaan pompa portabel ke pihaknya, namun pompa portabel Underpass Pasar Gembrong, masih menjadi tanggung jawab Dinas Tata Air.

Ada garansi kontrak selama satu tahun dari rekanan Dinas Tata Air DKI

"Ada garansi kontrak selama satu tahun dari rekanan Dinas Tata Air DKI. Sehingga perawatan masih tanggung jawab rekanan Dinas Tata Air," ujar Yusmada, Senin (8/2).

Ia menjelaskan, pompa Underpass Pasar Gembrong masih miliki masa pemeliharaan selama satu tahun, dari kontraktor setelah kontrak perawatan pada tahun 2015 lalu. Menurutnya, Dinas Bina Marga DKI saat ini, hanya sebagai pengendali pompa portabel di setiap underpass. Setiap hari pompa dijaga oleh pekerja harian lepas (PHL) Dinas Bina Marga DKI.

Pompa Underpass Pasar Gembrong Diduga Kurang Daya

Sebelumnya diinformasikan Beritajakarta.com Underpass Pasar Gembrong, Jakarta Timur tergenang usai hujan, Sabtu (6/2) sore. Penyebabnya  pompa air dikawasan tersebut tidak berfungsi.

Genangan terjadi terutama di ruas jalan dari arah Pasar Gembrong menuju Kampung Melayu. Ketinggiannya mencapai 30-50 sentimeter.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

    access_time19-04-2026 remove_red_eye4588 personNurito
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1391 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1059 personFolmer
  4. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1025 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pansus Perparkiran Bahas Optimalisasi Pendapatan Sektor Parkir

    access_time21-04-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri